Selasa, 19 Desember 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
A.    Etika Bisnis Kantor Akuntan Publik (KAP)
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI). Lima aturan etika itu adalah :
1.      Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

Integritas dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.


2.      Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·         Kompetensi Profesional ;
·         Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·         Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
·         Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan Supervisi ;
·         Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data Relevan yang Memadai ;
·         Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·         Kepatuhan terhadap Standar
·         Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
Ø  Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Ø  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

4.      Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.

Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.

Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari ±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.

Undang – Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.

Dengan undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

5.      Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
·      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
·      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Contoh kasus etika dalam kantor akuntan publik
Menkeu Bekukan Izin Pengaudit Electronic Solution
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007.
"Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).
Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma.
"Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.
Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Penyelesaian:
Kasus di atas Drs Oman telah melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh akuntan publik yaitu telah menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sehingga tindakan yang diambil oleh menteri keuangan adalah dengan membekukan izin praktik jasa akuntan publiknya dan Drs Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

DAFTAR PUSTAKA:
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://economy.okezone.com/read/2008/05/24/20/111972/menkeu-bekukan-izin-pengaudit-electronic-solution
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
Posted on by Unknown | 1 comment

Selasa, 07 November 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Nama          : Nur Aisyah
NPM           : 28214132
Kelas          : 4EB09
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·        Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·        Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·        Untuk meningkatkan mutu profesi.
·        Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·        Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·        Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·        Menentukan baku standar

Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
·        Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

·        Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.      Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
4.      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
5.      Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.      Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

·        Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

4.    Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.

Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.     Kebutuhan individu
2.     Tidak ada pedoman
3.     Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
4.     Lingkungan yang tidak etis
5.     Perilaku dari komunitas


Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – Jenis Etika
1.     Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2.     Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
1.     Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.     Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3.     Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

CONTOH KASUS
Kasus Suap Moge, KPK Panggil Kepala Audit Internal Jasa Marga
Jakarta - KPK memanggil Head of Internal Audit PT Jasa Marga Persero, Laviana Sri Hardini. Dia akan dimintai keterangan untuk mendalami kasus suap motor gede Harley-Davidson, yang diberikan GM PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi Setia Budi kepada auditor BPK Sigit Yugoharto.
"Laviana Sri Hardini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
Selain Laviana, KPK berencana memeriksa Sigit Yugoharto untuk mendalami perannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017.
Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku Auditor Madya BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi adalah pemberi suap moge.



PENYELESAIAN
Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntansi, yaitu mulai dari segi integritas dan obyektifitas.
Tindak lanjut yang dilakukan KPK adalah sebagai terduga penerima Sigit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Seorang auditor haruslah menjalani kode etik profesi akuntansi dengan baik dan benar. Karena seorang auditor adalah seseorang harus dipercaya oleh pihak manapun. Baik dari pihak internal maupun pihak eksternal. Jika sudah terjadi pelanggaran seperti ini, rasa kepercayaan terhadap auditor tersebut akan hilang begitu saja serta secara tidak langsung mencoret reputasi profesi auditor lainnya.
DAFTAR PUSTAKA:
https://yuniariani37.wordpress.com/2016/12/26/kode-etik-profesi-akuntansi-etika-profesi-akuntansi/
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html

https://news.detik.com/berita/d-3690598/kasus-suap-moge-kpk-panggil-kepala-audit-internal-jasa-marga


Posted on by Unknown | No comments