Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap
utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya
dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta
sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada
prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula
kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan
tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota
profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
A.
Etika Bisnis Kantor Akuntan
Publik (KAP)
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Lima aturan etika itu adalah :
1.
Independensi, integritas, dan
obyektivitas
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
Integritas
dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya
kepada pihak lain.
2.
Standar umum dan prinsip
akuntansi
Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional ;
·
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
·
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi ;
·
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai ;
·
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar
·
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
Ø
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Ø
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
4.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan
publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan,
disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek
di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi
akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah melalui UU No. 5
Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran dan bagaimana akuntan publik
bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik.
Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap tahun, 70 persennya hanya
diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari ±400 akuntan publik dan ±600
orang akuntan bekerja.
Undang – Undang itu juga
mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan
pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode
etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada
sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi,
dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan
publik.
Dengan undang – undang ini juga
diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya
Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak
mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi
nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh
akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan
diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen
Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
5.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut
profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik,
kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu
dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi
masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali
kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan
terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih
sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994
yaitu :
·
Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·
Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
·
Harus ada
suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik
kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Peer
Review
Peer review
adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh kasus
etika dalam kantor akuntan publik
Menkeu Bekukan Izin Pengaudit Electronic Solution
JAKARTA
- Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters
Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT
Electronic Solution Indonesia 2007.
"Pencabutan
izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008
tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya
keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam
keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).
Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang
menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas
laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma.
"Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.
Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta
jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Drs. Oman
juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang
Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan
(PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Penyelesaian:
Kasus di
atas Drs Oman telah melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh akuntan
publik yaitu telah menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sehingga tindakan yang diambil oleh menteri keuangan adalah dengan membekukan
izin praktik jasa akuntan publiknya dan Drs Oman juga dilarang menjadi Pemimpin
dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta
wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
DAFTAR PUSTAKA:
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://economy.okezone.com/read/2008/05/24/20/111972/menkeu-bekukan-izin-pengaudit-electronic-solution
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/