Nama : Nur Aisyah
NPM :
28214132
Kelas : 4EB09
Kode
merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk
maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas
berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun
tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi
lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik
profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat
penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan
publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi
aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang
akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak
hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait
akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik
dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan dari
kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
·
Menentukan baku standar
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik
berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
·
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional
IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan
moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional
dengan integritas tertinggi.
4.
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya.
5.
Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode
Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan
Interpretasi aturan etika.
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat,
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan
prinsip.
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga
mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika.
Fungsi Etika
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.
Kebutuhan individu
2.
Tidak ada pedoman
3.
Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan
tak dikoreksi
4.
Lingkungan yang tidak etis
5.
Perilaku dari komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – Jenis Etika
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2.
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
1.
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh.
Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang
besar pada profesi.
2.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang.
Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar
keuntungan jangka pendek.
3.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik
bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
CONTOH KASUS
Kasus Suap
Moge, KPK Panggil Kepala Audit Internal Jasa Marga
Jakarta - KPK
memanggil Head of Internal Audit PT Jasa Marga Persero, Laviana Sri Hardini.
Dia akan dimintai keterangan untuk mendalami kasus suap motor gede
Harley-Davidson, yang diberikan GM PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi
Setia Budi kepada auditor BPK Sigit Yugoharto.
"Laviana Sri Hardini dipanggil
untuk dimintai keterangan terkait tersangka SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit
Yugoharto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis
(19/10/2017).
Selain Laviana, KPK berencana
memeriksa Sigit Yugoharto untuk mendalami perannya sebagai tersangka dalam
kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan
auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi
sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan
ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang
cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dengan
tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada
2017.
Audit tersebut dilakukan terhadap
penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku Auditor Madya BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi adalah pemberi suap moge.
Sigit, selaku Auditor Madya BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi adalah pemberi suap moge.
PENYELESAIAN
Dalam kasus ini terdapat banyak
pelanggaran kode etik profesi akuntansi, yaitu mulai dari segi integritas dan
obyektifitas.
Tindak lanjut yang dilakukan KPK
adalah sebagai terduga
penerima Sigit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001. Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga
memberi disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau
Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Seorang auditor haruslah menjalani
kode etik profesi akuntansi dengan baik dan benar. Karena seorang auditor
adalah seseorang harus dipercaya oleh pihak manapun. Baik dari pihak internal
maupun pihak eksternal. Jika sudah terjadi pelanggaran seperti ini, rasa
kepercayaan terhadap auditor tersebut akan hilang begitu saja serta secara
tidak langsung mencoret reputasi profesi auditor lainnya.
DAFTAR PUSTAKA:
https://yuniariani37.wordpress.com/2016/12/26/kode-etik-profesi-akuntansi-etika-profesi-akuntansi/
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://news.detik.com/berita/d-3690598/kasus-suap-moge-kpk-panggil-kepala-audit-internal-jasa-marga