Jumat, 18 Maret 2016

"Aspek Hukum Dalam Ekonomi"


Tugas 1 ”Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama                  : Nur Aisyah
NPM                    : (28214132)

Judul Artikel        :         Hak Cipta Untuk Kejujuran Manusia
Kelompok 2         :
  • Nur Aisyah               (28214132)
  • Mawar Sari Sinaga  (26214495)
  • Raysal Sitanggang  (28214972)
Tema                   : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Cipta Untuk Kejujuran Manusia


HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).Kemudian di pada tahun 1958,Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Kelompok kami akan menjelaskan secara singkat hubungan antara hak atas kekayaan intelektual atau sering dikenal dengan istilah HAKI dengan hak cipta.
Jika dilihat dari pengertian intelektual itu sendiri yang merupakan kecerdasan,buah pikiran ataupun karya yang dibuat oleh daya pikir manusia. Maka HAKI tersebut ialah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu dan hak tersebut dapat berupa hak cipta.
Hak yang patut diterima oleh tiap individu ataupun kelompok yang telah menuangkan ide kreatifnya sehingga membuahkan suatu karya yang dapat berguna untuk dirinya bahkan masyarakat luas dan harus di akui oleh tiap pembaca atau penikmat karya tersebut,maka dari hal tersebut hak cipta sangat penting bagi tiap individu baik pembuat ataupun penikmat karya tersebut.Hal ini juga dapat meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia serta menguji akan kejujuran dan pertanggung-jawaban bila adanya pelanggaran atas hak cipta yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang. Adanya peraturan tersebut juga dapat memotivasi munculnya ide ataupun karya baru yang dapat memajukan bangsa kita.
Oleh sebab itu hak cipta sangat berguna dan penting bagi pembuat bahkan penikmat karya oleh tiap individu tanpa terkecuali terutama di era globalisasi yang sangat memprihatinkan adalah banyaknya plagiat atau tindak ketidakjujuran atas penjiplakan yang terjadi dan kelompok kami akan menjelaskan beberapa contoh yang tidak patut untuk diikuti karena hal tersebut adalah cerminan buruk anak bangsa yang hanya mengandalkan ide atau karya orang lain tanpa berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya sendiri.
Salah satu contoh kasus baru yang menyedot perhatian khalayak pada tahun 2012 yang baru saja berlalu adalah penjiplakan artikel oleh Marwan Ja’far ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI terhadap tulisan Jusman Dalle Mahasiswa asal Universitas Muslim Indonesia Makassar tentang “Analisis Society  Research And Humanity Development (SERUM) Institute” yang berjudul “ Perang Ideotik Libya” yang pernah dimuat di salah satu media online bulan 28 Maret 2011 lalu diterbitkan di Koran dengan penulis Marwan Ja’far dengan judul yang berbeda “ Pengolahan Energi Libya Pasca-Qardhafi”.Tulisan Marwan tersebut hampir 85  persen mirip dengan tulisan Jusman Dalle, Bahkan ada dua alinea yang tidak diedit sama sekali dengan susunan kalimat dan diksi yang sama persis. Dalam hubungan ini, hak Jusman Dalle sebagai pencipta terkibiri, disebabkan oleh kemajuan tekhnologi. Kemudian kasus Plagiat Prof. Dr. Anak Agung Banyu Perwira, Dosen Universitas Parahyangan, Bandung.
Kasus plagiarisme ini juga sempat menjadi  pemberiataan yang meluas dan sensional dimedia.Masalahnya, Profesor muda yang selama ini dikenal cemerlang dan menjadi bintang di Universitas Parahyangan.
Maka hargailah karya atau kemampuan kita sediri,jika kita kita sendiri tidak menghargai karya kita bagaimana dengan orang lain atau apakah dengan kita mengikuti dan mengakui karya orang lain kita dapat berbangga hati? Dengan sangat pasti dan cepat kelompok kami menjawab TIDAK karena itulah cerminan yang dapat kami lihat dan tinggi rendahnya kualitas pada diri kita dapat tercermin dari kejujuran kita dalam berkarya untuk diri kita ,orang terdekat kita dan baik bangsa dan tanah air.

Sumber      :
Ø  Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006
Posted on by Unknown | No comments