Tugas 1
”Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama : Nur Aisyah
NPM : (28214132)
Judul
Artikel : Hak Cipta Untuk Kejujuran Manusia
Kelompok 2 :
- Nur Aisyah (28214132)
- Mawar Sari Sinaga (26214495)
- Raysal Sitanggang (28214972)
Tema : Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Cipta Untuk Kejujuran Manusia
HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya
adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).Kemudian
di pada tahun 1958,Perdana Menteri
Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual
Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa
harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah
Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912
Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di
Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang
tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada
tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997,
pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Kelompok kami akan menjelaskan secara singkat hubungan
antara hak atas kekayaan intelektual atau sering dikenal dengan istilah HAKI
dengan hak cipta.
Jika dilihat dari pengertian intelektual itu sendiri
yang merupakan kecerdasan,buah pikiran ataupun karya yang dibuat oleh daya
pikir manusia. Maka HAKI tersebut ialah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu dan hak tersebut dapat berupa
hak cipta.
Hak yang patut diterima oleh tiap individu ataupun kelompok
yang telah menuangkan ide kreatifnya sehingga membuahkan suatu karya yang dapat
berguna untuk dirinya bahkan masyarakat luas dan harus di akui oleh tiap
pembaca atau penikmat karya tersebut,maka dari hal tersebut hak cipta sangat
penting bagi tiap individu baik pembuat ataupun penikmat karya tersebut.Hal ini
juga dapat meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia serta menguji akan
kejujuran dan pertanggung-jawaban bila adanya pelanggaran atas hak cipta yang
sudah ditetapkan pada Undang-Undang. Adanya peraturan tersebut juga dapat
memotivasi munculnya ide ataupun karya baru yang dapat memajukan bangsa kita.
Oleh sebab itu hak cipta sangat berguna dan penting
bagi pembuat bahkan penikmat karya oleh tiap individu tanpa terkecuali terutama
di era globalisasi yang sangat memprihatinkan adalah banyaknya plagiat atau
tindak ketidakjujuran atas penjiplakan yang terjadi dan kelompok kami akan
menjelaskan beberapa contoh yang tidak patut untuk diikuti karena hal tersebut
adalah cerminan buruk anak bangsa yang hanya mengandalkan ide atau karya orang
lain tanpa berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya sendiri.
Salah satu contoh kasus baru yang menyedot perhatian
khalayak pada tahun 2012 yang baru saja berlalu adalah penjiplakan artikel oleh
Marwan Ja’far ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI terhadap
tulisan Jusman Dalle Mahasiswa asal Universitas Muslim Indonesia Makassar
tentang “Analisis Society Research And Humanity Development (SERUM)
Institute” yang berjudul “ Perang Ideotik Libya” yang pernah dimuat di salah
satu media online bulan 28 Maret 2011 lalu
diterbitkan di Koran dengan penulis Marwan Ja’far dengan judul yang berbeda “
Pengolahan Energi Libya Pasca-Qardhafi”.Tulisan Marwan tersebut hampir 85
persen mirip dengan tulisan Jusman Dalle, Bahkan ada dua alinea yang
tidak diedit sama sekali dengan susunan kalimat dan diksi yang sama persis.
Dalam hubungan ini, hak Jusman Dalle sebagai pencipta terkibiri, disebabkan
oleh kemajuan tekhnologi. Kemudian kasus Plagiat Prof. Dr. Anak Agung Banyu
Perwira, Dosen Universitas Parahyangan, Bandung.
Kasus
plagiarisme ini juga sempat menjadi pemberiataan yang meluas dan
sensional dimedia.Masalahnya, Profesor muda yang selama ini dikenal cemerlang
dan menjadi bintang di Universitas Parahyangan.
Maka hargailah karya atau kemampuan kita sediri,jika
kita kita sendiri tidak menghargai karya kita bagaimana dengan orang lain atau
apakah dengan kita mengikuti dan mengakui karya orang lain kita dapat berbangga
hati? Dengan sangat pasti dan cepat kelompok kami menjawab TIDAK karena itulah
cerminan yang dapat kami lihat dan tinggi rendahnya kualitas pada diri kita
dapat tercermin dari kejujuran kita dalam berkarya untuk diri kita ,orang
terdekat kita dan baik bangsa dan tanah air.
Sumber :
Ø Buku Panduan Hak Kekayaan
Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006
0 komentar:
Posting Komentar