Tugas 3
“Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama :
Nur Aisyah
NPM : 28214132
Judul :
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kelompok
2
- Nur Aisyah (28214132)
- Mawar Sari Sinaga (26214495)
- Raysal Sitanggang (28214972)
Tema : Sengketa Ekonomi
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
PENGERTIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, pertentangan atau
konflik yang terjadi anatara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atau suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari ketiga pendapat diatas maka
dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sanksi hukum bagi salah satu dianatara keduanya.
CARA
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan).
Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar:
1. Negoisasi
Negoisasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencarai hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. Pola perilaku
dalam negoisasi:
·
Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi,
menentang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak.
·
Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan
gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·
Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam
diri, tak menanggapi pertanyaan.
·
Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti
arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keterampilan negoisasi:
o
Mampu melakukan empati dan
mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
o
Mampu menunjukan faedah dari
usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negoisasi bersedia
mengubah pendiriannya.
o
Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan luar
diperhitungakan.
o
Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
o
Cepat memahami latar belakang
budaya pihak lain dan berusahaan menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain
untuk mengurangi kendala.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki wewenang memutuskan atau memaksa
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus, sehingga semua
keputusan harus memperoleh persetujuan dari bagian pihak.
Tugas-tugas dari mediator adalah
sebagai berikut:
·
Mediator wajib mempersiapkan
usulan jadwal pertemuan edisi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib mendorong para
pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu,
mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi
berlangsung.
·
Mediator wajib mendorong para
pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai
pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
3. Arbitrase
Berasal dari bahasa latin “arbitrare”.
Abitrase berarti menyerahkan segala sengketa kepada pihak ketiga (mediator)
untuk memilih keputusan yang akan diambil. Azas-azas arbitrase:
o
Azas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
o
Azas musyawarah, yaitu
melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
o
Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
o
Azas final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mngikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi.
Tujuan arbitrase antara lain
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN DAN LIGITASI
Negoisasi atau perundingan adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyarankan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akakn
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligatasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur ligatasi akan diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Melalui sistem ini
tidak mungkin akan dicapai win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salh satu pihak
menjadi pemenang. Kelebihan dari ligatasi adalah ruang lingkup pemeriksaanya
luas karena menghubungkan dengan lembaga-lembaga peradolan negara, biaya yang
relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Adapun kelemahannya adalah kurangnya
kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu
yang lama untuk bisa mencapai keputusan hakim yang tetap.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar