Kamis, 12 Mei 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Tugas 3 “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama                   : Nur Aisyah
NPM                    : 28214132

Judul                    : Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kelompok 2

  • Nur Aisyah          (28214132)
  •  Mawar Sari Sinaga (26214495)
  • Raysal Sitanggang         (28214972)
Tema                    : Sengketa Ekonomi

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, pertentangan atau konflik yang terjadi anatara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atau suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu dianatara keduanya.

CARA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan).
Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar:
1.      Negoisasi
Negoisasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencarai hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. Pola perilaku dalam negoisasi:
·         Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menentang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keterampilan negoisasi:
o   Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
o   Mampu menunjukan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negoisasi bersedia mengubah pendiriannya.
o   Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan luar diperhitungakan.
o   Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
o   Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusahaan menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
2.      Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki wewenang memutuskan atau memaksa sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus, sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari bagian pihak.
Tugas-tugas dari mediator adalah sebagai berikut:
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan edisi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
3.      Arbitrase
Berasal dari bahasa latin “arbitrare”. Abitrase berarti menyerahkan segala sengketa kepada pihak ketiga (mediator) untuk memilih keputusan yang akan diambil. Azas-azas arbitrase:
o   Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
o   Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
o   Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
o   Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mngikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi.
Tujuan arbitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.

PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN DAN LIGITASI
Negoisasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyarankan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akakn tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligatasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur ligatasi akan diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salh satu pihak menjadi pemenang. Kelebihan dari ligatasi adalah ruang lingkup pemeriksaanya luas karena menghubungkan dengan lembaga-lembaga peradolan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Adapun kelemahannya adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hakim yang tetap.

SUMBER:


Posted on by Unknown | No comments

0 komentar:

Posting Komentar