1.
Pengertian Etika dan Governance
Etika
berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan
atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan.
Dalam bahasa latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan,
tingkat salah satu perbuatan lahir perilaku atau tingkah laku. Perkataan mores
kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang sama dengan etika.
Governance
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang
memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau
korporasi.
2.
Pengertian Etika Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
3.
Governance System
Istilah
sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
·
Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
-
Undang Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
-
Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
·
Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
-
Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
-
Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
-
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
·
Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara
lain) adalah :
-
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal
19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal
12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal
22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal
17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
·
Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
4. Budaya Etika
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1)
Corporate
Credo adalah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan
perusahaaan.
2)
Program
etika adalah sistem yang sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3)
Kode etik
perusahaan : Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan
perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
5.
Mengembangkan Etika Sturktur
Korporasi
Dalam
mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good
corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk
mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar
dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good
corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan
peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran
individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang
mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan
menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan
dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah
tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya
dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika
korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara
lain:
·
Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas
kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
·
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan
atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang
mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
·
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
·
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan
peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
·
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan
dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan
usaha dan pembelian kembali saham.
6.
Kode Etik Korporasi
Code of
Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
Setiap
perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina
yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan
6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused,
Commercial dan Capable).
7.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
1.
Contoh Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali
Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan"
untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.
"Ada informasi yang kita terima
bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan'
yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu
(20/9/2017).
Menurut Febri, Informasi tersebut
saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang
menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode
"undangan" tersebut.
"Sedang terus kami dalami.
Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih
lanjut," ujar Febri.
Febri juga menanggapi soal bantahan
Eddy Rumpoko yang mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka
pengusaha Filipus Djap maupun Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setyawan terkait kasus suap yang dituduhkan.
"Kalau bantahan tersangka itu
silakan saja. Banyak pihak juga membantah. Silahkan sampaikan ke penyidik
disertai bukti yang ada," ujar Febri.
"Tentu kita memiliki alat bukti
dan sudah menemukan dalam proses ini bahwa ada kata atau kode 'undangan' di
sana," tutur Febri.
Diketahui, Eddy Rumpoko bersama anak
buahnya, Edi Setyawan, dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap, terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017).
Eddy diduga menerima suap dari
Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan Eddy
untuk melunasi mobil Alphard miliknya.
Suap itu terkait dengan proyek
belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu
tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
2.
Penyelesaian
Dari kasus di atas, tindak lanjut
yang dilakukan oleh pihak KPK adalah menjerat beberapa pasal tehadap pelaku,
yaitu Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan
sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan pendapat saya atas kasus ini
adalah adanya beberapa faktor yang melanggar etika pemerintahan, yaitu tindakan
tidak jujur dan penyalahgunaan wewenang. Seorang walikota atau pemimpin
seharusnya bisa menjalankan kewajibannya dengan baik, benar dan amanah terhadap
rakyatnya. Maka dari itu, tindakan yang harus dilakukan adalah pembekalan
Etika, Moral, serta Akhlak yang baik untuk para petinggi penjabat, baik itu
walikota atau pemimpin lainnya bahkan calon walikota dan calon pemimpin lainnya
agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali.
DAFTAR
PUSTAKA:
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/10/07/etika-governance/
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
http://estinestin.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://nasional.kompas.com/read/2017/09/21/08532681/kpk-ungkap-ada-kode-undangan-dalam-kasus-korupsi-wali-kota-batu
http://rahmawati1606.blogspot.co.id/2016/10/etika-governance-dan-contoh-kasus_90.html
https://news.detik.com/berita/d-3662501/kasus-suap-wali-kota-batu-kpk-periksa-9-saksi