KEGIATAN USAHA KOPERASI
A.
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
1. Owners :
menanamkan modal investasi.
2. Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
3. Kriteria
minimal anggota koperasi
a. Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
b. Memiliki
pola income reguler yang pasti.
B. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan
koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasi dan diawasi pemeintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah:
a. Produksi
Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil
sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada
komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk
yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju
karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b. Simpan
Pinjam Modal, kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati
masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin
mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi
memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c. Jual
Beli Produk, kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan
harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli
di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
d. Contoh
Lain:
-Transaksi biaya listrik dan telepon.
-Arisan antar anggota koperasi.
-Memasarkan hasil produksi barang.
C. Permodalan
Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapatditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatatmenjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib, konsekuensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankanusaha
koperasi.
c.
Dana Cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian
dalam usaha.
d.
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota, pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain,
pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan,
pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang,
untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain,
semua sumber keuangan kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak
sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Referensi:
Nama Anggota Kelompok:
·
Nur Aisyah (28214132)
·
Muslimah (27214647)
Kelas: 2EB09
0 komentar:
Posting Komentar