Minggu, 04 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi

KEGIATAN USAHA KOPERASI

A.        Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
1.      Owners : menanamkan modal investasi.
2.      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
3.      Kriteria minimal anggota koperasi
a.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti.
B.    Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi pemeintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah:
a.      Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b.      Simpan Pinjam Modal, kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.       Jual Beli Produk, kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
d.      Contoh Lain:
-Transaksi biaya listrik dan telepon.
-Arisan antar anggota koperasi.
-Memasarkan hasil produksi barang.
C.    Permodalan Koperasi
1.       Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.       Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapatditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatatmenjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib, konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankanusaha koperasi.
c.       Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.      Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.      Modal Pinjaman
a.      Pinjaman dari Anggota, pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.       Pinjaman dari Koperasi Lain, pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan, pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang, untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.      Sumber Keuangan Lain, semua sumber keuangan kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.



Referensi:

Nama Anggota Kelompok:
·        Nur Aisyah              (28214132)
·        Muslimah                (27214647)

Kelas: 2EB09
Posted on by Unknown | No comments

0 komentar:

Posting Komentar