Kamis, 15 Desember 2016

REVIEW FILM ^.^

Miracle in cell no 7


Review Film
·     Director: Lee Hwan-Kyung
·     Writer: Lee Hwan-Kyung, Kim Hwang-Sung, Kim Young-Suk, Yoo Young-A
·     Producer: Lim Min-Sub
·    Cast: Ryoo Seung Ryoung as Father (Yong-Goo), Park Shin Hye as Ye Seung-Adult, Kal So Won as Ye Seung-Child, Oh Dal Su as So Yang Ho, Park Won Sang as Choi Choon Ho, Joeng Man Sik as Shin Bong Sik, Kim Jung Tae as Man Bum, Kim Ki Cheon as Old Man Seo, Jung Jin Young as Jang Min Hwan
·    Cinematographer: Kang Seung-Ki
·    Release Date: January 24, 2013
·    Runtime: 127 min
·    Genre: Drama / Comedy / Tearjerker / Prison / Father & Daughter / Law / Award Winning
·    Distributor: Next Entertainment World
·    Language: Korean
·    Country: South Korea
The movie is very touching. I’ve seen it several times but still crying. This movie is about A father (Ryoo Seung-Ryong), who is mentally handicapped, but loves his daughter very much, is falsely accused of a crime and sent to prison. Later, his daughter Ye-Seung (Park Shin-Hye), who is a law school student, works to prove his innocence.
Back in 1997, Yong-Goo lives happily with his daughter Ye-Seung (Kal So-Won), even though he has the intelligence of a child. They stop by a shop everyday to look at a yellow Sailor Moon backpack that he hopes to buy his daughter. One day, they notice that the last yellow Sailor Moon backpack is being sold. Yong-Goo goes inside the store to plead his case, but the father buying the backpack ends up slapping Yong-Goo.
The following day, the girl who bought the yellow Sailor Moon backpack sees Yong-Goo working in the grocery store parking lot. She tells him that she knows another store that sells the same yellow backback. Yong-Goo follows the girl to a traditional outdoor market. A short while later, the girl is laying on the ground unconscious and Yong-Goo is trying to perform CPR. A woman walks by and calls the police.
Yong-Goo is accused of kidnap and murder. The father of the dead girl is also the chief of the National Police Agency. Yong-Goo is given the death penalty and incarcerated. In prison, Yong-Goo shares a jail cell with five other inmates. One day, Yong-Goo saves the life of his cellmate So Yang-Ho (Oh Dal-Su) from a rival prison gang leader. So Yang-Ho then offers to help Yong-Goo in any way he can to return the favor. Yong-Goo tells So Yang-Ho that he wants to see his daughter Ye-Seung. The five inmates then plan to make a miracle happen. But in the end, Yong-Goo in to drop the death penalty because Yong-Goo has been threatened by the victim’s father not to explain what it really was.
Favorite Scene 1:
In this scene, Yesung and Yong Goo met in jail. Yesung was crying out because she has been looking for her father who did not come for a few days.

Favorite Scene 2:
While in this scene, where Yong Goo gonna be punished with death penalty and he heard Yesung called him “father” a few times. Finally Yong Goo run to Yesung, Yong Goo cried out and apologize to the police for not to punished him. Yesung cried too because she doesn’t like her father says “Please save me”.
Posted on by Unknown | No comments

Kamis, 10 November 2016

DIALOG

Listening (Audio 32, Track 32)
One
Call center      : Can I help you?
Customer        : yes, i’m calling because you’ve sent me 20 colour ink cartridges, instead of 20 black    ones.
Call center      : i see, can you give me your order number please?
Cutomer         : yes, it’s WJ92745
Call center     : yes. I’m very sorry about that, I’ll send somebody around tomorrow with the black ink  cartridges, is that okay?
Customer       : yes, thank you!
Two
Customer      : hello, I’m calling because there is a mistake with my invoice, it says a thousand dollars instead of hundreds.
Call center    : oh right, and can you give me the number on the invoice?
Customer      : it’s RF007/24
Call center    : yes, it’s a mistake. I’m terribly sorry, I’ll send you a new invoice!
Customer      : thank you!
Three
Call center       : optimum office supplies, how can i help you?
Customer         : hello, I’m calling because i order some paper a week ago and it’s still hasn’t arrived!
Call center       : hmmm, that it’s a problem. When was the day delivery day?
Customer         : yesterday morning
Call center       : i do apologize about that. We are having problem with the delivery agent. I’ll call the   to find out what’s just happen
Customer         : don’t worry. I think i cancel the order. It’s not the first time this has happened.
_________________________________________________________________________________
KELOMPOK BAHASA INGGRIS
-          Muhammad Prasetya              (27214455)
-          Muslimah                                (27214647)
-          Nur Aisyah                              (28214132)
Posted on by Unknown | No comments

Kamis, 20 Oktober 2016

CONVERSATION


KELOMPOK BAHASA INGGRIS
-          Muhammad Prasetya              (27214455)
-          Muslimah                                (27214647)
-          Nur Aisyah                              (28214132)

CONVERSATION (THEME 4)
Muhammad Prasetya as a Journalist
Muslimah as  Owner/Directur
Nur Aisyah as Head of Marketing Manager/Secretary

Aisyah             : Good morning Mr. Acan (prasetya)
Prasetya           : Good morning Ms. Aisyah
Aisyah             : How are you today?
Prasetya           : hmm i feel good, thank you.
Aisyah             : So let me introduce you to the owner of batik factory !
Prasetya           : oke
Aisyah             : excuse me mam, there’s someone who want to meet you !
Muslimah        : oh, yeah? Please come in
Prasetya           : Good morning Mrs. Muslimah
Muslimah        : Good morning, what can I help you sir?
Prasetya           : oh, yeah. First let me introduce myself.
My name is Muhammad Prasetya, you can call me Prasetya. I work in the Magazine “USAHA INDONESIA” as a journalist.
Muslimah        : oh wow, we had Guest from popular magazine, Aisyah.
Aisyah             : yes, mam.
Prasetya           : hahaha thank you.
Muslimah        : What is the purpose of your coming here?
Prasetya           : I want to get explain about history of your batik factory!
Muslimah        : oh yeah, with my pleasure! At the first, the company was founded by my        mother on 1990.
Prasetya           : oh it’s been a long time.
                          And then, what is the goals of this company?
Muslimah        : My mother want to preserve the culture of Indonesia, especially batik.
Prasetya           : oh I see, then how did the organizational stucture of this company?
Muslimah        : Let My secretary telling about the organization.
Aisyah             : Ok, I will tell you our company’s Organization.
                          So, this is the Organizational stucture


Aisyah             : Is that clear mr. Acan (Prasetya) ?
Prasetya           : oh yeah, its been very clear
                         Thank you for your time. See you next time
Muslimah        : sure, You’re welcome.


Posted on by Unknown | No comments

Kamis, 12 Mei 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Tugas 3 “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama                   : Nur Aisyah
NPM                    : 28214132

Judul                    : Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kelompok 2

  • Nur Aisyah          (28214132)
  •  Mawar Sari Sinaga (26214495)
  • Raysal Sitanggang         (28214972)
Tema                    : Sengketa Ekonomi

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, pertentangan atau konflik yang terjadi anatara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atau suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu dianatara keduanya.

CARA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan).
Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar:
1.      Negoisasi
Negoisasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencarai hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. Pola perilaku dalam negoisasi:
·         Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menentang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keterampilan negoisasi:
o   Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
o   Mampu menunjukan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negoisasi bersedia mengubah pendiriannya.
o   Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan luar diperhitungakan.
o   Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
o   Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusahaan menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
2.      Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki wewenang memutuskan atau memaksa sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus, sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari bagian pihak.
Tugas-tugas dari mediator adalah sebagai berikut:
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan edisi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
3.      Arbitrase
Berasal dari bahasa latin “arbitrare”. Abitrase berarti menyerahkan segala sengketa kepada pihak ketiga (mediator) untuk memilih keputusan yang akan diambil. Azas-azas arbitrase:
o   Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
o   Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
o   Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
o   Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mngikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi.
Tujuan arbitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.

PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN DAN LIGITASI
Negoisasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyarankan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akakn tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligatasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur ligatasi akan diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salh satu pihak menjadi pemenang. Kelebihan dari ligatasi adalah ruang lingkup pemeriksaanya luas karena menghubungkan dengan lembaga-lembaga peradolan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Adapun kelemahannya adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hakim yang tetap.

SUMBER:


Posted on by Unknown | No comments

Jumat, 15 April 2016

Persaingan Usaha Tidak Sehat


"Aspek Hukum Dalam Ekonomi"

Tugas 2 ”Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama                  : Nur Aisyah
NPM                    : (28214132)

Judul Poster        : Anti Monopoli
Kelompok 2        :
  • Nur Aisyah                (28214132)
  • Mawar Sari Sinaga  (26214495)
  • Raysal Sitanggang  (28214972)

Tema                            : Persaingan Usaha Tidak Sehat





Posted on by Unknown | No comments

Jumat, 18 Maret 2016

"Aspek Hukum Dalam Ekonomi"


Tugas 1 ”Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama                  : Nur Aisyah
NPM                    : (28214132)

Judul Artikel        :         Hak Cipta Untuk Kejujuran Manusia
Kelompok 2         :
  • Nur Aisyah               (28214132)
  • Mawar Sari Sinaga  (26214495)
  • Raysal Sitanggang  (28214972)
Tema                   : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Cipta Untuk Kejujuran Manusia


HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).Kemudian di pada tahun 1958,Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Kelompok kami akan menjelaskan secara singkat hubungan antara hak atas kekayaan intelektual atau sering dikenal dengan istilah HAKI dengan hak cipta.
Jika dilihat dari pengertian intelektual itu sendiri yang merupakan kecerdasan,buah pikiran ataupun karya yang dibuat oleh daya pikir manusia. Maka HAKI tersebut ialah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu dan hak tersebut dapat berupa hak cipta.
Hak yang patut diterima oleh tiap individu ataupun kelompok yang telah menuangkan ide kreatifnya sehingga membuahkan suatu karya yang dapat berguna untuk dirinya bahkan masyarakat luas dan harus di akui oleh tiap pembaca atau penikmat karya tersebut,maka dari hal tersebut hak cipta sangat penting bagi tiap individu baik pembuat ataupun penikmat karya tersebut.Hal ini juga dapat meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia serta menguji akan kejujuran dan pertanggung-jawaban bila adanya pelanggaran atas hak cipta yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang. Adanya peraturan tersebut juga dapat memotivasi munculnya ide ataupun karya baru yang dapat memajukan bangsa kita.
Oleh sebab itu hak cipta sangat berguna dan penting bagi pembuat bahkan penikmat karya oleh tiap individu tanpa terkecuali terutama di era globalisasi yang sangat memprihatinkan adalah banyaknya plagiat atau tindak ketidakjujuran atas penjiplakan yang terjadi dan kelompok kami akan menjelaskan beberapa contoh yang tidak patut untuk diikuti karena hal tersebut adalah cerminan buruk anak bangsa yang hanya mengandalkan ide atau karya orang lain tanpa berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya sendiri.
Salah satu contoh kasus baru yang menyedot perhatian khalayak pada tahun 2012 yang baru saja berlalu adalah penjiplakan artikel oleh Marwan Ja’far ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI terhadap tulisan Jusman Dalle Mahasiswa asal Universitas Muslim Indonesia Makassar tentang “Analisis Society  Research And Humanity Development (SERUM) Institute” yang berjudul “ Perang Ideotik Libya” yang pernah dimuat di salah satu media online bulan 28 Maret 2011 lalu diterbitkan di Koran dengan penulis Marwan Ja’far dengan judul yang berbeda “ Pengolahan Energi Libya Pasca-Qardhafi”.Tulisan Marwan tersebut hampir 85  persen mirip dengan tulisan Jusman Dalle, Bahkan ada dua alinea yang tidak diedit sama sekali dengan susunan kalimat dan diksi yang sama persis. Dalam hubungan ini, hak Jusman Dalle sebagai pencipta terkibiri, disebabkan oleh kemajuan tekhnologi. Kemudian kasus Plagiat Prof. Dr. Anak Agung Banyu Perwira, Dosen Universitas Parahyangan, Bandung.
Kasus plagiarisme ini juga sempat menjadi  pemberiataan yang meluas dan sensional dimedia.Masalahnya, Profesor muda yang selama ini dikenal cemerlang dan menjadi bintang di Universitas Parahyangan.
Maka hargailah karya atau kemampuan kita sediri,jika kita kita sendiri tidak menghargai karya kita bagaimana dengan orang lain atau apakah dengan kita mengikuti dan mengakui karya orang lain kita dapat berbangga hati? Dengan sangat pasti dan cepat kelompok kami menjawab TIDAK karena itulah cerminan yang dapat kami lihat dan tinggi rendahnya kualitas pada diri kita dapat tercermin dari kejujuran kita dalam berkarya untuk diri kita ,orang terdekat kita dan baik bangsa dan tanah air.

Sumber      :
Ø  Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006
Posted on by Unknown | No comments